2 Kali Dibui, Kakek Disabilitas di Tanjungbalai Dibekuk Lagi gegara Narkoba

2 Kali Dibui, Kakek Disabilitas di Tanjungbalai Dibekuk Lagi gegara Narkoba

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 09 Mei 2025 14:00 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Tanjungbalai -

Polres Tanjungbalai menangkap seorang kakek disabilitas bernama Zumahir alias Wak Mahir (62) karena menjadi pengedar narkoba. Sebelumnya, Wak Mahir telah dua kali menjalani hukuman karena kasus narkoba.

"Dia (Zumahir) sebagai pengedar. Disabilitas, kakinya, memang cacat bawaan lahir sepertinya," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya, Jumat (9/5/2025).

Bringin menyebut pelaku ditangkap di Jalan Arwana, Kecamatan Teluk Nibung, pada 22 April 2025. Dari tangan Zumahir, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 98,37 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dia (Zumahir), barang bukti sabu-sabu 98,37 gram," sebutnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Madina itu mengatakan pelaku Zumahir merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara. Terakhir kali, Zumahir divonis delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Sudah pernah masuk (penjara), kasus narkoba juga, terakhir delapan tahun, sudah dua kali, ini ketiga kalinya," pungkasnya.

Pantauan detikSumut, Zumahir turut dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan narkoba gabungan yang digelar di Polres Asahan. Saat itu, Zumahir tampak menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan sambil digiring petugas kepolisian.




(nkm/nkm)


Hide Ads