Pajar Prianto Tersandung Kasus Judi Sabung Ayam
Satu video yang menarasikan rumah anggota DPRD Asahan Pajar Prianto digerebek oleh petugas kepolisian viral di media sosial. Penggerebekan itu diduga terkait judi sabung ayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Senin (21/4), tampak warga ramai berada di lokasi. Perekam mengarahkan kameranya ke salah satu rumah yang diduga milik wakil rakyat tersebut.
Di depan rumah itu tampak ada beberapa truk. Selain itu, ada juga petugas kepolisian di lokasi. Menurut informasi, penggerebekan itu terjadi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar membenarkan rumah P digerebek terkait dugaan judi sabung ayam. Ghulam menyebut penggerebekan dilakukan, Minggu (20/4).
"Iya, (rumah P digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu," kata Ghulam saat dikonfirmasi detikSumut.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Selasa (22/4).
Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.
Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.
Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat," katanya.
Saat ini, polisi menangguhkan penahanan terhadap Pajar Prianto dengan beberapa pertimbangan.
"Iya, ditangguhkan (penahanan)," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (25/4).
Ghulam belum memerinci sejak kapan penahanan Pajar itu ditangguhkan. Namun, dia memastikan proses hukum yang menjerat Pajar itu tetap akan berproses.
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga mereka menangguhkan penahanan Pajar.
"Tapi kasus tetap lanjut. Pertimbangan kami sudah terpenuhi, penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Ngamuk dan Coba Cekik Pramugari di Pesawat"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)