Bocah di Aceh Tewas Kecelakaan, Polisi Akan Panggil Penyelenggara Jalan

Aceh

Bocah di Aceh Tewas Kecelakaan, Polisi Akan Panggil Penyelenggara Jalan

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 21 Apr 2025 12:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Bener Meriah -

Seorang bocah di Bener Meriah, Aceh meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang. Polisi akan memanggil penyelenggara jalan untuk dimintai keterangan.

"Kita akan panggil penyelenggara jalan sebagai saksi terkait kecelakaan di Bener Meriah," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada detikSumut, Senin (21/4/2025).

Kejadian itu terjadi di Jalan Rambong Jaya-Jelobok tepatnya di Desa Jelobok, Kecamatan Permata, Sabtu (19/4) malam. Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda GL Pro berpelat BL 4455 PV yang dikemudikan Hariadi dengan membawa anaknya Nadira Ariadi (4) melintas di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat bersamaan, motor Yamaha Jupiter MX berpelat BL 4479 ZZ yang dikendarai Arkandi melaju dengan kecepatan tinggi. Kedua kendaraan melintas dari arah yang sama.

Setiba di lokasi, Arkandi disebut tidak dapat menghindari lubang di jalan sehingga menabrak bagian belakang motor Hariadi. Akibat insiden itu, Nadira meninggal dunia serta Hariadi dan Arkandi mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

"Kondisi aspal buruk atau rusak, arus lalu lintas sepi dan tidak ada lampu penerangan jalan serta disekitar TKP pemukiman," jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, penyelenggara jalan dapat diproses hukum sesuai dengan UULAJ pasal 273. Penyelenggara jalan disebut dapat dijadikan tersangka bila memenuhi unsur pidana sesuai pasal 273 ayat (1), (2), (3), dan (4).

"Kita imbau para penyelenggara jalan segera mengecek kondisi jalan yang menjadi pertanggungjawabannya dan segera dilakukan perbaikan jalan," ungkap Iqbal.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads