Pilu, Bocah SD di Deli Serdang Disetubuhi Ayah Kandung saat Ibu Kerja

Pilu, Bocah SD di Deli Serdang Disetubuhi Ayah Kandung saat Ibu Kerja

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 10 Apr 2025 10:55 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Medan -

Bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disetubuhi ayah kandungnya, SD (35), saat ibunya tengah pergi bekerja. Pelaku juga mengancam akan mencincang korban jika memberitahukan aksi bejat itu ke orang lain.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha mengatakan persetubuhan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada Minggu (6/4/2025). Lalu, pelaku diamankan petugas kepolisian Selasa (8/4).

"Sudah (diamankan), korban usia 10 tahun, masih kelas 5 SD. Iya (pelaku) ayah kandung," kata Dodi saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (10/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi menyebut pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah mereka, saat ibu korban tengah pergi bekerja.

"Menurut keterangan si korban perbuatan ini sudah dimulai dari dua tahun lalu. Sudah berulang kali, tapi kalau keterangan pelaku baru sekali itu tanggal 6 April itu, tapi kita nggak pedoman dengan keterangan pelaku. Ketika itu mamanya nggak ada di rumah, lagi keluar kerja, di rumah itu yang ada bapaknya, korban sama adiknya, dipanggilnya ke kamar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Usai melancarkan aksinya, kata Dodi, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian itu. Pelaku mengancam akan mencincang tubuh korban jika perbuatan pelaku itu diketahui orang lain.

"Di kamar itulah awalnya diajak untuk berhubungan seperti hubungan mama sama bapak. Awalnya korban nggak mau, karena pelaku terus memaksa dan sedikit mengancam, karena takut sama bapaknya, akhirnya dengan terpaksa diikuti mau si pelaku," jelasnya.

"Setelah berhubungan itu, pelaku mengancam 'jangan kau bilang sama siapa siapa,termasuk sama mama, sempat ada yang tahu, kau ku cincang', gitu bahasanya," sambung Dodi.

Perwira pertama polri itu menjelaskan bahwa aksi pelaku itu terungkap usai korban menceritakan perbuatan ayahnya ke sepupunya yang juga masih di bawah umur. Sepupu korban lalu menceritakannya ke ibu korban. Awalnya, ibu korban tidak percaya. Belakangan, informasi persetubuhan itu sampai ke telinga tetangga korban.

Lalu, ibu korban menanyakan kepada korban soal kebenaran informasi itu. Saat itu, korban pun mengakui bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi ayahnya.

"Akhirnya korban mengakui, ramailah tetangga juga, makanya diamankan lah dia (pelaku) sama bhabinkamtibmas dan warga ke Polresta Deli Serdang, enggak sempat dimassa," ujarnya.

Saat ini, SD telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman pokok karena pelaku merupakan orang tua korban.




(nkm/nkm)


Hide Ads