Tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang sekeluarga menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Majelis hakim memvonis 2 terdakwa hukuman penjara seumur hidup dan 1 terdakwa hukuman 20 tahun penjara.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata. Sidang pembacaan putusan ini berlangsung, Kamis (27/3/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup," kata Adil Matogu Franky Simarmata membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terpisah, hakim juga memvonis Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Yunus divonis penjara seumur hidup, sementara Rudi divonis penjara 20 tahun.
Majelis hakim menilai jika ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Hal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Papasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1.
Hal yang memberat ketiga terdakwa adalah perbuatan sadis hingga mengakibatkan meninggalnya orang yang tidak berdosa. Para terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga perbuatan mereka membuat warga resah.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap Bebas Ginting dan Yunus. Sementara yang meringankan Rudi adalah belum pernah dihukum penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Untuk diketahui, pembakaran rumah Sempurna Pasaribu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6) dini hari. Akibat dari kejadian itu, Sempurna, istri, anak dan cucunya tewas.
(nkm/nkm)