Terkuak Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Eks TNI saat Rekonstruksi di Polrestabes

Round Up

Terkuak Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Eks TNI saat Rekonstruksi di Polrestabes

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 25 Mar 2025 08:30 WIB
Serka Holmes memakasi baju dinas TNI saat mengikuti rekosntruksi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Serka Holmes memakasi baju dinas TNI saat mengikuti rekosntruksi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Sianipar. Saat rekonstruksi terungkap sejumlah fakta terbaru.

Rekonstruksi kasus tersebut digelar pada Senin (24/3/2025) di lantai 2 Satreskrim Polrestabes Medan. Para tersangka, termasuk personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul turut dihadirkan.

Saat menjalani rekonstruksi, Serka Holmes dihadirkan dengan mengenakan baju dinas TNI. Ia hadir sebagai saksi dalam kasus pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kasus pembunuhan Andreas Sianipar terungkap bermula saat adiknya, Anggito Sianipar mengatakan korban telah hilang sejak Minggu (8/12/2024). Anggito menyebut awalnya abangnya diculik saat berada di Gang Damai Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap sejumlah pelaku yakni CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45). Terakhir istri Serka Holmes, Juriah turut ditangkap.

ADVERTISEMENT

Berikut ini detikSumut rangkum sejumlah fakta terbaru kasus pembunuhan eks anggota TNI Andreas Sianipar yang terkuak saat rekonstruksi.

1. Serka Holmes Berstatus Saksi

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Andreas Sianipar di lantai 2 Satreskrim Polrestabes Medan. Pantauan detikSumut, Serka Holmes yang menjadi salah satu pelaku dihadirkan dengan mengenakan baju dinas TNI.

Ketika menjalani rekonstruksi kasus tersebut, Serka Holmes yang merupakan personel Kodam I/BB berstatus saksi. Sebab Serka Holmes mengenakan kalung tanda pengenal bertuliskan saksi. Berbeda dengan lima tersangka lainnya yang bertuliskan tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro menjelaskan bahwa Holmes merupakan personel TNI, sehingga keterlibatannya dalam kasus itu ditangani oleh POM. Di POM, Holmes sudah berstatus sebagai tersangka, sedangkan di Polrestabes sebagai saksi.

"Karena Holmes statusnya sebagai TNI, maka di kita (Polrestabes) sebagai saksi dan di POM sebagai tersangka," kata Bayu usai rekontruksi, Senin (24/3/2025).

2. Istri Serka Holmes-4 Tersangka Lain Dihadirkan

Selain Holmes, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut polisi turut menghadirkan istrinya, Juariah. Juariah juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Juariah dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan. Selain itu, polisi juga menghadirkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini.

Adapun keempatnya yakni, CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45). Sama seperti Juariah, mereka pun mengenakan baju tahanan.

3. Tampar-Tendang Korban

Personel Kodam I/BB Serka Holmes mengaku khilaf hingga menampar dan menendang mantan prajurit TNI, Andreas Sianipar (44) yang tewas dibunuh Holmes dan suruhannya. Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi, Senin (24/3/2025).

Peristiwa itu terjadi di kandang lembu yang berada di areal Asrama TNI Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai KM 11, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penyidik Polrestabes Medan yang membacakan alur rekonstruksi itu menyebut bahwa Holmes dan sejumlah tersangka lainnya sempat pergi ke arah Kota Binjai untuk mencari mobil Avanza Veloz yang dipinjam korban. Hal itu terjadi usai mereka membawa paksa korban ke asrama TNI itu.

Holmes mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan korban ke tempat judi tembak ikan.

"Ini mobilnya digadaikan di judi ikan-ikan," kata Holmes saat rekonstruksi di Polrestabes Medan, Senin (24/3/2025).

Holmes mengatakan bahwa pihak tempat penggadaian itu meminta agar korban dibawa, sehingga mobil tersebut bisa ditebus. Namun, kata Holmes, Andreas bersikeras tidak ada menggadaikan mobil tersebut.

Lantaran merasa kesal, Holmes menampar dan menendang korban.

"Dari Binjai kami, tempat penggadaian suruh membawa yang menggadaikan. Kami datang untuk membawa Andreas Sianipar untuk menebus mobil, tapi dia (korban) tidak mengaku, saya silap saya bawa ke kandang lembu, saya tanyakan kenapa nggak mengaku, uang Rp 20 juta itu uangku duluan, nanti dicicil, dia (korban) tetap ngotot. Saya silap saya tampar saya tendang dia, karena mobil digadaikannya ke judi ikan-ikan," ujarnya.

4. Todongkan Kelewang ke Perut korban

Dalam rekonstruksi dijelaskan bahwa Holmes sempat menodongkan kelewang ke arah perut korban. Saat itu, korban pun memegang senjata tajam tersebut.

Pada saat yang bersamaan, Holmes menarik sajam itu hingga membuat korban mengalami luka robek di tangannya.

Di kandang lembu tersebut, Holmes juga meminta pelaku M Fatta Indra Aji Harahap untuk memborgol korban. Selain itu, para tersangka lainnya memukul korban berulang kali menggunakan tangan, kaki, selang dan kayu broti secara bergantian.

Bahkan, pelaku Fatta juga membacok korban di bagian kepala.

5. Tiga Kali Kelabui Polisi

Serka Holmes Sitompul sempat tiga kali mengelabui pihak kepolisian soal lokasi pembuangan jasad mantan prajurit TNI, Andreas Sianipar (44). Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar di Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (24/3/2025).

Pada adegan pembuangan jasad Andreas ke Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura, Holmes membantah bahwa dirinya ikut membuang jasad korban ke lokasi.

Holmes mengatakan, dirinya telah turun di salah satu SPBU usai mengisi BBM. Namun, tidak dijelaskan SPBU mana yang dimaksud Holmes tersebut.

Holmes mengaku, saat dirinya turun di SPBU itu, korban masih hidup.

"Saya turun di SPBU waktu isi minyak, posisi almarhum masih hidup di SPBU, saya turun di SPBU, di situ berpisahnya kami, saya tidak ikut ke TKP ini (pembuangan)," kata Holmes saat rekonstruksi.

Sempat terjadi perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum saat itu. Lalu, KBO Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung menginterupsi dan menjelaskan bahwa Serka Holmes sudah beberapa kali mengelabui penyidik.

Termasuk salah satunya terkait lokasi pembuangan jasad korban. Holmes sempat tiga kali berbohong soal tempat pembuangan mayat korban itu.

6. Jasad Korban Dibuang di Kampung Halaman Holmes

Holmes pada akhirnya mengakui jika jasad korban dibuang ke kampung halamannya di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebelumnya ia mengaku membuang jasad Andreas ke Tebing Tinggi.

Namun setibanya di pintu tol Medan-Tebing Tinggi, Holmes justru mengelak dan mengatakan bahwa jasad korban dibuang ke Kecamatan Air Batu, Asahan. Begitu tiba di Asahan, Holmes mengelak lagi dan membantah ucapannya sebelumnya.

Holmes mengaku bahwa mayat korban dibuang ke Aek Kanopan, Labura. Polisi yang curiga lantas menanyakan kemungkinan pelaku membuang korban ke kampung halamannya di Desa Aek Tapa. Setelah cukup lama, Holmes pun mengakuinya.

Pihak kepolisian bersama polisi militer kemudian menuju kampung halaman Holmes. Jasad korban lalu ditemukan di kubangan yang berjarak 50 meter dari rumah orang tua Holmes.

"Jadi, semua itu saudara holmes yang menunjukkan, persisnya sumur itu. Sekitar 50 meter di belakang rumah orang tua Holmes. Itu hasil dari penyelidikan kami ke TKP penemuan mayat. Jadi, di TKP nggak ada paksaan, disaksikan kepling, Holmes menerangkan dibuang ke situ," ujar KBO Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung.

7. Para Tersangka Lakoni 45 Adegan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro menjelaskan bahwa ada 45 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi itu. Saat ini, ada sembilan warga sipil yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dari total tersebut, lima telah ditangkap. Sedangkan empat orang lainnya masih buron.

Kesembilan orang tersebut adalah M Fattah Indraji Harahap, Ferian Azhar, Faisal, dan Juariah, Fadli (DPO), Robi (DPO), Ikhsan (DPO), dan Rendy (DPO).

Selain itu, ada sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari identitasnya.

"Total lima (ditangkap), 4 DPO. OTK tadi ada lima juga, masih kita dalami, OTK identitasnya belum kita ketahui," pungkasnya.

8. POM TNI Tetapkan Serka Holmes Tersangka

Ketua Tim Penasehat Hukum Serka Holmes dari Kumdam I/BB, Mayor Agus mengatakan kasus tersebut masih berproses. Di Polrestabes Medan, Serka Holmes memang berstatus sebagai saksi.

Sementara di POM, Serka Holmes sudah menjadi tersangka.

"Ini kan proses masih berjalan. Jadi, kita menunggu asas praduga tak bersalah, kita tunggu ajalah. Apalagi di sini Pak Holmes kan masih saksi jadi dia memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, di Pomdam sebagai tersangka," kata Agus yang juga hadir saat rekonstruksi.




(mjy/mjy)


Hide Ads