Konten kreator Willy Salim dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dengan viralnya konten memasak 200 kilogram rendang di Palembang. Konten memperlihatkan daging-daging itu tidak jadi dimasak karena diambil warga dinilai membuat gaduh dan merusak citra serta nama baik warga Palembang.
Pelapor dari Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan. Pimpian dari Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, menyebut sebagai warga Palembang asli dan mewakili warga Palembang dia tidak terima konten tersebut dan melapor hal ini ke Polda Sumsel.
"Ya, malam ini kita gerak langsung melaporkan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel yang telah diterima dengan nomor laporan LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025)," ucap Ryan melansir detikSumbagsel, Sabtu (22/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan menyebut laporan mereka ini menjadi peringatan terhadap konten kreator untuk tidak asal membuat konten.
"Kami melengkapi pengaduan dengan beberapa bukti yang sudah kami serahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel yang juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel," tuturnya.
Ryan pun berharap dengan laporan informasi ini melalui Dumas Polda Sumsel, penyidik bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera masukan LP model B.
"Ya kami berharap laporan yang ini segera ditindaklanjuti dan kami juga akan mengawal pengaduan ini hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kami juga segera membuat laporan polisi model B," ucapnya.
"Terhadap pengaduan ini kami berpendapat mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE," jelasnya.
(afb/afb)