Seorang pria berinisial BL, warga Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi setelah menganiaya istri dan ibu mertuanya. Aksi kekerasan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk setelah pulang dari tempat hiburan malam.
"Kami sudah mengamankan tersangka BL di Polsek, dan kasusnya sedang dalam proses," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Sabtu (22/3/2025).
Penganiayaan terjadi pada Rabu (18/3) di Perumahan Devin Premier Marina, Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku menganiaya istrinya berinisial YA dengan cara menendang dan memukul di depan orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat orang tua korban mencoba melerai, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap ibu mertuanya. Setelah mengalami kekerasan dari suaminya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
"Korban dan keluarganya langsung membuat laporan pada hari yang sama," tambah Ridho Lubis.
Berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, korban mengalami luka di kepala bagian kanan dan kiri, lebam di mata sebelah kanan, serta luka lebam di punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, diketahui bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini telah terjadi berulang kali, terutama saat pelaku dalam kondisi mabuk.
"Dari pemeriksaan saksi, korban dan pelaku. Aksi kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi berulang pelaku. Saat penganiayaan pelaku diketahui dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Pelaku BL akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Kami juga tengah mempersiapkan berkas tahap satu untuk dikirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 15 miliar rupiah.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," ujarnya.
(mjy/mjy)