Mengaku Polisi, Residivis di Batam Rampas HP Milik ABG

Kepulauan Riau

Mengaku Polisi, Residivis di Batam Rampas HP Milik ABG

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 20 Mar 2025 12:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi. (A.Prasetia/detikcom)
Batam -

Seorang residivis berinisial MA (32) dibekuk polisi karena merampas handphone ABG di Kecamatan Bengkong, Batam Kepulauan Riau (Kepri). Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

"Pelaku MA diamankan di seputaran daerah Batam Center pada Senin (17/3) sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (20/3/2025).

Kasus perampasan handphone itu dilaporkan terjadi pada Selasa (11/3). Saat itu korban yang merupakan seorang ABG berinisial CT tengah duduk di kawasan Golden Prawn sambil bermain handphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dihampiri oleh pelaku dan merampas handphone milik korban. Pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sehingga korban ketakutan," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. Lalu, orang tua korban yang mengetahui hal itu membuat laporan ke Polsek Bengkong.

ADVERTISEMENT

"Ibu korban awalnya mencoba menghubungi handphone anaknya, namun tidak aktif lagi. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek," katanya.

Dari laporan itu, pelaku MA diketahui tidak hanya mengambil handphone milik korban saja. Pelaku turut mengambil dua handphone milik teman korban.

"Pelaku diketahui mengambil satu buah Handphone OPPO A78, satu buah handphone merek Realme warna hitam dan Handphone Poco F4 GT warna silver. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta," ungkapnya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan berhasil menangkap MA di kawasan Batam Center. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

"Saat diamankan dan dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya. Kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

MA lalu menjalani pemeriksaan dan terungkap pelaku merupakan residivis kasus pemerasan dan penipuan. MA diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara.

"Pelaku ini residivis pada tahun 2019 terlibat kasus pemerasan, kemudian pada 2020 kembali dipenjara kasus yang sama dan pada akhir 2020 kembali masuk penjara dengan kasus penipuan," ujarnya.

Kepada polisi, MA mengaku nekat melakukan aksinya itu karena tak memiliki pekerjaan. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pelaku ini sejak keluar dari penjara tidak memiliki pekerjaan dan hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pemerasan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan penjara.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads