Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 11 orang kurir narkoba yang terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan selama Februari-Maret 2025. Total barang bukti yang disita yakni 627 gram sabu, 50 butir ekstasi, dan 269 gram ganja kering.
"Sebanyak 8 pria dan 2 wanita telah diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Februari hingga Maret 2025 di berbagai lokasi di Batam," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, Senin (15/3/2025).
Polisi mengamankan para tersangka di beberapa lokasi berbeda di Batam. Tersangka ,GF, yang kedapatan membawa ekstasi, ditangkap di kawasan Penuin Center, Lubuk Baja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu, tiga tersangka kasus ganja, ISP, EA, dan RA dibekuk di kawasan KDA, Batam Kota, serta di Bengkong dan Lubuk Baja," ujarnya.
Selain itu polisi juga menangkap beberapa pelaku lainnya seperti di Kampung Madani, Bandara Hang Nadim, dan Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
"Dari lokasi-lokasi tersebut, kami meringkus ZM, Z, RA, dan AS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kepri," katanya.
Selain Itu, polisi juga mengamankan dua orang perempuan berinisial J dan R. Keduanya ditangkap usai diamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa sabu.
"Ada tiga pelaku, yang diamankan yakni inisial AP berjenis kelamin laki-laki dan dua perempuan berinisial J dan R," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita total sabu seberat 627, 5 gram, Ekstasi sebesar 50 butir, dan ganja kering sebanyak 269, 75 gram.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu itu dapat digunakan untuk 5 orang. Maka dari 627 gram ini menyelamatkan 3.300 orang dari penyalahgunaan sabu. Dengan penggagalan peredaran ganja 216 gram dapat menyelamatkan 1200 orang," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
(mjy/mjy)