Conten creator review makanan, William Anderson alias Codeblu dilaporkan ke polisi. Ia dituduh melakukan pemerasan terhadap satu toko roti di Jakarta.
Manajemen toko roti tersebut melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2024. Dia dilaporkan usai memberikan ulasan butuh terhadap toko roti tersebut.
Ia juga dituduh melakukan pemerasan senilai Rp 350 juta. Namun menurutnya, nominal tersebut merupakan penawaran fee untuk kerja sama. Pria yang dikenal dengan jargon 'Kek Mana' itu pun diperiksa polisi pada Selasa (11/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Codeblu.
"Benar, yang bersangkutan kami periksa," kata Ardian saat dihubungi wartawan, Selasa (11/3).
Ia diperiksa atas laporan dari manajemen toko roti tersebut. Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Codeblu dengan kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan pertama sebagai saksi. Pelapornya dari manajemen Clairmont," imbuhnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Codeblu yang ditanya wartawan membenarkan dirinya diperiksa atas tuduhan melakukan pemerasan. Namun ia membantah adanya pemerasan terhadap pelapor.
"Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator (dituduh) memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama," kata Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Selasa (11/3).
Ia juga mengaku sudah melakukan mediasi dan mencoba berdamai dengan pihak pelapor. Ia juga sudah menyampaikan permintaan maaf di media sosial.
"Lalu gue juga sudah mencoba untuk berdamai jadi mediasi perdamaian. Karena menurut gue, oke kalau gue salah, gue minta maaf. Banyak yang nggak terima, ya udah nanti gue perbaiki, kan gitu aja," imbuhnya.
(nkm/nkm)