Babak Baru Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Sumut

Round Up

Babak Baru Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Sumut

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 12 Mar 2025 07:30 WIB
Keterangan foto: Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony memakai rompi kejaksaan (Dok. Istimewa)
Keterangan foto: Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony memakai rompi kejaksaan (Dok. Istimewa)
Medan -

Perjalanan kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (11/3/2025), kemarin.

ZS adalah ZumriSulthony yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut. Dia menjadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilakukan addendum pada proyek itu sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Zumri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Yos menyebut Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Zumri ditahan selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

"Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Zumri merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan kejaksaan dalam kasus ini. Ketiga tersangka lain yang ditahan adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut. Kemudian ada ST selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.




(afb/afb)


Hide Ads