Sidang Pemeriksaan Terdakwa Penipuan Masuk TNI/Polri di PN Ditunda 6 Kali

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Penipuan Masuk TNI/Polri di PN Ditunda 6 Kali

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 06 Mar 2025 16:01 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Getty Images/Worawee Meepian
Lubuk Pakam -

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Nina Wati ditunda sebanyak 6 kali di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Nina Wati merupakan terdakwa penipuan miliar rupiah dengan modus bisa meluluskan warga masuk Akmil maupun Akpol.

Dalam SIPP PN Lubuk Pakam yang dilihat, Kamis (6/3/2025), sidang Nina Wati sudah berlangsung sejak 24 September 2024. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan sempat ditunda sebanyak 8 kali.

Saat ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa juga telah ditunda sebanyak 6 kali. Terakhir sidang pemeriksaan terdakwa ditunda kemarin karena Nina Wati tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam 6 kali penundaan tersebut, terdapat 2 alasan kenapa sidang ditunda. Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak bisa menghadirkan terdakwa karena sakit dan terdakwa hadir namun tidak bisa melanjutkan sidang karena sakit.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk membenarkan soal penundaan sidang tersebut. Hamonangan mengatakan jika Nina pernah datang namun muntah darah saat di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

"Itu dia kemarin muntah di ruang sidang pengadilan, akhirnya ditunda hakim," kata Hamonangan P Sidauruk saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Hamonangan menyebutkan jika pihaknya bersungguh-sungguh untuk menghadirkan terdakwa. Apalagi kasus ini merupakan atensi nasional.

"Dari kejaksaan sungguh-sungguh menghadirkan (terdakwa), ini kan atensi nasional, kalau kami tidak akan bermain-main ini," sebutnya.

Penahanan Nina sendiri disebut sudah ditangguhkan oleh pengadilan. Pihaknya juga bakal mencari dokter pembanding untuk mengecek kesehatan terdakwa.

"Kemarin itu sudah ada surat penangguhan, yang tangguhan pengadilan," tutupnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan digelar pada Rabu (12/3). Pihak kejaksaan disebut tetap mengupayakan agar terdakwa dapat hadir.

Untuk diketahui, oknum polisi Iptu Supriadi yang juga terdakwa dalam kasus Nina Wati ini telah diadili. Supriadi telah divonis 1 tahun penjara.

Hukuman Supriadi kemudian diperberat menjadi 3 tahun di tingkat banding. Supriadi kemudian mengajukan kasasi atas vonis tersebut.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads