Anggota Polres Indragiri Hulu Bripka Hendra Gunawan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Ia dipecat dari Korps Bhayangkara karena menjadi buronan kasus narkoba.
Upacara pemecatan atau dalam istilah di kepolisian PTDH itu digelar di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jenderal A Yani. Apel pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Fahrian mengungkapkan Bripka Hendra alias Een sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. Pemecatan dilakukan karena Een terbukti melakukan tindakan disersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan ini tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut. Dia tidak masuk sejak 18 September 2024 hingga saat ini," kata Fahrian, Kamis (6/3/2025).
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba," kata Fahrian.
Bripka Hendra Gunawan sendiri tidak hadir dalam prosesi tersebut. Pemecatan pun dilakukan secara absensial secara simbolis ditandai dengan penyilangan foto Bripka itu oleh Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri. Termasuk untuk memberikan efek jera bagi personel lainnya yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," tegas AKBP Fahrian Siregar.
Ia mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhu agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Khususnya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
(ras/afb)