2 Pria Karimun Ditangkap di Bandara Batam, Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Kepulauan Riau

2 Pria Karimun Ditangkap di Bandara Batam, Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 03 Mar 2025 20:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom).
Batam -

Dua pria asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditangkap polisi di Bandara Hang Nadim Batam. Kedua pria itu kedapatan menyembunyikan sabu di celana dalam saat akan terbang ke lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang pria berinisial Z dan R di Bandara Hang Nadim Batam pada Minggu (2/3)," kata AKBP Gokma Uliate Sitompul, Senin (3/3/2025).

Penangkapan kedua pelaku itu bermula dari informasi yang diterima polisi soal adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, adanya upaya penyelundupan sabu di Bandara Batam," ujarnya

Dua pelaku berinisial Z dan R yang diamankan polisi itu diketahui berasal dari Kabupaten Karimun. Keduanya diketahui hendak menyelundupkan sabu ke Lombok, NTB.

ADVERTISEMENT

"Pelaku Z dan R ini asal Karimun. Mereka rencananya akan menyelundupkan sabu dari Batam tujuan Lombok, NTB dengan transit Surabaya," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku memodifikasi celana dalamnya untuk dapat menyembunyikan sabu. Kedua pelaku diketahui sempat lolos dari pemeriksaan X-ray.

"Jadi sabu ditaruh di dalam celana yang dimodifikasi kayak pampers. Tidak termonitor X-ray. Ketahuan di ruang tunggu," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, ditemukan barang bukti sabu seberat 400 gram. Kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aktivitas tersebut.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 400 gram. Masing-masing 200 gram yang dibawa kedua pelaku. Pemeriksaan awal mereka mangku baru sekali," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kedua pelaku mengaku mendapatkan upah masih-masing Rp 25 juta. Keduanya diketahui tidak bekerja atau menganggur.

"Pengakuan upah Rp 50 juta bagi dua. Keseharian tidak bekerja. Saat ini masih Penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang menyuruh mereka dan di mana mereka mengambil barang," ujarnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads