133 WNI Dideportasi dari Malaysia, Langgar Overstay-Penyalahgunaan Izin Kerja

Kepulauan Riau

133 WNI Dideportasi dari Malaysia, Langgar Overstay-Penyalahgunaan Izin Kerja

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 26 Feb 2025 11:01 WIB
Sebanyak 133 WNI kembali dideportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). (Dok KJRI Johor Bahru)
Foto: Sebanyak 133 WNI kembali dideportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). (Dok KJRI Johor Bahru)
Tanjungpinang -

Sebanyak 133 orang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan WNI itu dideportasi karena overstay hingga penyalahgunaan izin kerja.

"KJRI Johor Bahru mendampingi pemulangan 133 WNI atau PMI dari Malaysia ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (25/2)," kata Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, Rabu (26/2/2025).

Jati menjelaskan Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan WNI yang berada di luar negeri. Mereka dipulangkan menggunakan kapal Ferry komersial dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemulangan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan WNI yang berada di luar negeri dan dilaksanakan atas kerjasama antara KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur dengan Jabatan Imigresen Putrajaya, Malaysia," ujarnya.

Jati menyebut para WNI itu dipulangkan setelah menjalani hukuman di Malaysia. Mereka rata-rata melanggar masa tinggal, penyalahgunaan izin kerja dan tak memiliki izin tinggal yang sah.

ADVERTISEMENT

"Para WNI ini dipulangkan setelah mereka selesai menjalani hukuman di Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, seperti overstay, penyalahgunaan permit kerja, atau tidak memiliki izin tinggal yang sah di Malaysia," ujarnya .

Ratusan PMI itu Setibanya di Tanjungpinang akan dibantu proses pemulangan ke daerah asal dengan dibantu oleh Kementerian P2MI dan pihak terkait. Sementara mereka akan ditampung di RPTC Tanjungpinang.

"Setibanya di Tanjung Pinang, para WNI tersebut akan dibantu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing oleh BP3MI Kepulauan Riau dan RPTC Tanjungpinang akan menampung para WNI dimaksud selama pemulangan dalam proses," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads