Perwira polisi, Ipda DTH (40) ditangkap anggota Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Perwira lulusan SIP tersebut ditangkap kasus penggelapan mobil jenis Fortuner.
Informasi diterima detikSumut, Ipda DTH ditangkap anggota Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Penangkapan DTH dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Dodu Vivino.
Penangkapan DTH dilakukan pada Minggu (27/1) lalu. Saat itu DTH berada di Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan Ipda DTH ditangkap. Selanjutnya ia dibawa ke Polsek untuk diinterogasi terkait kasus penggelapan yang dilaporkan SM.
Adapun mobil yang digelapkan adalah jenis Toyota Fortuner TRD AT warna cokelat tua metalik. Mobil dirental pada Februari tahun 2024 atau sekitar 1 tahun lalu.
Polisi menyebut motif DTH menggelapkan mobil karena ekonomi. Mobil yang dirental dijual untuk keperluan sehari-hari.
"Motif tersangka melakukan penggelapan tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Bery.
(ras/nkm)