Ninja Sawit Ditangkap di Rohul, Massa Kesal Bakar Motor Pelaku

Riau

Ninja Sawit Ditangkap di Rohul, Massa Kesal Bakar Motor Pelaku

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 11 Feb 2025 09:40 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra).
Rokan Hulu -

Aksi pembakaran kendaraan maling atau ninja sawit kembali terjadi di wilayah Riau. Kali ini sepeda motor ninja sawit di Rokan Hulu (Rohul) yang dibakar setelah aksinya kepergok pemilik kebun.

Aksi tersebut terjadi, Senin (10/2) malam. Pemilik kebun bernama Hendra menangkap KF ketika mencuri sawit di Desa Lubuk Bendahara, Rokan IV Koto, Rokan Hulu.

"Malam kemarin saudara HN mendapati seseorang yang mencuri buah sawit di kebunnya. Pelaku inisial KF, usia 20 tahun," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menangkap KF, Hendra langsung memberitahu di WAG desa bahwa pelaku yang mencuri sawit di kebun miliknya telah diamankan. Kemudian datang Linmas Desa Lubuk Bendahara untuk mengamankan pelaku.

Selain pelaku, ada pula barang bukti berupa 2 tandan sawit, 1 buah egrek hingga 1 unit sepeda motor pelaku diamankan. Petugas Linmas lalu mangawal untuk membawa KF ke kantor desa.

ADVERTISEMENT

"Saat perjalanan menuju ke kantor desa, masyarakat yang geram melampiaskan kekesalannya dengan membakar sepeda motor pelaku. Jadi sepeda motor dibakar," kata Budi.

Setelah sampai di kantor desa sudah ada tokoh masyarakat mulai Ketua Pemuda Desa Lubuk Bendahara dan Ninik Mamak. Termasuk keluarga pelaku sudah datang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Jadi di desa itu sudah ada peraturan desa yang jadi pedoman. Contoh sesuai dengan Perdes ada denda Rp 1 juta rupiah untuk 1 tandan dan pelaku diarak keliling kampung," kata Kapolres.

Pelaku juga bersedia mengikuti Perdes itu. Setelah bertemu di kantor desa, pelaku dan korban sepakat selesaikan permasalahan secara kekeluargaan di kantor desa dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat segera melapor jika ada tindak pidana di daerah masing-masing. Terutama saat akan menerapkan Perdes agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Ada Perdes baik, tapi perlu dicatat untuk kejadian-kejadian begini jangan sampai nanti berujung ke pidana. Jangan main hakim sendiri dan kami imbau jika warga menemukan kejadian segera melapor ke polsek dan bhabinkamtibmas di masing-masing desa," katanya.




(ras/dhm)


Hide Ads