Polisi melimpahkan berkas perkara kepala desa, Zulkarnaen yang nekat menjual kawasan hutan Rp 1,8 miliar ke Jaksa. Sedangkan berkas Sekretaris Desa, Waryono menyusul.
"Untuk tersangka JN, ZK dan NR sudah kita limpahkan ke kejaksaan agar disidangkan," kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berkas perkara yang dilpimpahkan sudah tahap 2. Sedangkan untuk tersangka lain, masih tahap 1.
"US dan WR sudah tahap 1. Kami berharap ini bisa segera tahap 2 agar segera masuk persidangan. Dua orang terakhir ini yang DPO baru ketangkap, kuncinya memang WR ini," kata Fahrian.
Kapolres mengungkap jual beli kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dilakukan oleh kelima tersangka. Kelimanya adalah Kepala Desa Zulkarnaen, Sekretaris Desa Waryono, Junaidi dan Nuriman sebagai pembeli hingga Usman sebagai penggarap lahan.
Terkait keterlibatan pihak lain, Kapolres mengaku masih terus mendalami. Para pihak masih terus didalami terkait kasus tersebut.
Sebelumnya polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka jual beli kawasan hutan. Tak sedikit, lahan yang dijual untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit itu mencapai 150 hektare.
Kepala Desa Zulkarnaen menerima uang Rp 1.050.000.000 dari jual beli kawasan hutan tersrbut. Sedangkan Waryono menerima uang hasil penjualan Rp 600.000.000 dari total nilai jual Rp 1,8 miliar.
(ras/nkm)