Kasus Kades di Inhu Jual Kawasan Hutan Rp 1,8 M Dilimpahkan ke Jaksa

Riau

Kasus Kades di Inhu Jual Kawasan Hutan Rp 1,8 M Dilimpahkan ke Jaksa

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 10 Feb 2025 15:00 WIB
Foto: Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar (Istimewa)
Foto: Foto: Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar (Istimewa)
Indargiri Hulu -

Polisi melimpahkan berkas perkara kepala desa, Zulkarnaen yang nekat menjual kawasan hutan Rp 1,8 miliar ke Jaksa. Sedangkan berkas Sekretaris Desa, Waryono menyusul.

"Untuk tersangka JN, ZK dan NR sudah kita limpahkan ke kejaksaan agar disidangkan," kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun berkas perkara yang dilpimpahkan sudah tahap 2. Sedangkan untuk tersangka lain, masih tahap 1.

"US dan WR sudah tahap 1. Kami berharap ini bisa segera tahap 2 agar segera masuk persidangan. Dua orang terakhir ini yang DPO baru ketangkap, kuncinya memang WR ini," kata Fahrian.

ADVERTISEMENT

Kapolres mengungkap jual beli kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dilakukan oleh kelima tersangka. Kelimanya adalah Kepala Desa Zulkarnaen, Sekretaris Desa Waryono, Junaidi dan Nuriman sebagai pembeli hingga Usman sebagai penggarap lahan.

Terkait keterlibatan pihak lain, Kapolres mengaku masih terus mendalami. Para pihak masih terus didalami terkait kasus tersebut.

Sebelumnya polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka jual beli kawasan hutan. Tak sedikit, lahan yang dijual untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit itu mencapai 150 hektare.

Kepala Desa Zulkarnaen menerima uang Rp 1.050.000.000 dari jual beli kawasan hutan tersrbut. Sedangkan Waryono menerima uang hasil penjualan Rp 600.000.000 dari total nilai jual Rp 1,8 miliar.




(ras/nkm)


Hide Ads