Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) Sulastri (42) mencuri dan menguras uang di ATM majikannya senilai total Rp 37,5 juta. Pelaku melakukan penarikan uang sebanyak 26 kali.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Melinjo, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Aksi pelaku itu baru diketahui majikannya pada Kamis (30/1/2025).
"Pelaku (bekerja) sebagai ART di rumah korban," kata Afdhal saat konferensi pers, Senin (10/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afdhal menyebut awalnya pelaku tengah membersihkan lemari tamu rumah korban. Lalu, pelaku melihat sebuah dompet dalam keadaan terbuka di dalam lemari itu.
Pelaku pun mengambil dompet itu dan mengeceknya. Di dalam dompet tersebut, pelaku menemukan ATM korban dan kertas bertuliskan pin ATM tersebut.
"Kemudian, pelaku langsung mengambil kartu ATM serta secarik kertas dan menyimpannya ke dalam kantong celananya," sebutnya.
Setelah itu, pelaku langsung pergi ke agen penarikan uang di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kota Kisaran Timur dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, pelaku memberikan ATM tersebut ke petugas agen.
Saat itu, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp 2 juta. Usai mengambil uang korban, pelaku kembali ke rumah korban dan mengembalikan ATM itu.
Namun, aksi serupa ternyata terus dilakukan pelaku hingga sebanyak 26 kali.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, yakni sebanyak 26 kali transaksi dengan nominal bervariasi hingga uang yang pelaku ambil berjumlah total Rp 37.500.000," kata Afdhal.
Perwira menengah Polri itu menyebut korban awalnya tidak curiga. Lalu, pada akhirnya korban baru sadar uangnya telah dikuras pelaku usai menerima SMS banking penarikan uang. Korban pun langsung menuju bank dan diketahui bahwa uang di ATM korban telah diambil melalui agen BRILink.
"Setelah itu korban menuju BRILink untuk melihat pelaku yang melakukan penarikan uang dan melalui rekaman CCTV dapat dikenali bahwa pelaku adalah Sulastri yang bekerja sebagai ART," jelasnya.
Usai mengetahui hal itu, kata Afdhal, korban langsung pulang dan membawa pelaku ke kantor polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi itu telah dilakukan pelaku sejak 14 September 2024 hingga 29 Januari 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"(Motifnya) pelaku melakukan pencurian tersebut dengan maksud dan tujuan untuk memiliki uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
(nkm/nkm)