IRT di Karimun Nekat Selundupkan Sabu di Bandara Batam, Diupah Rp 30 juta

Kepulauan Riau

IRT di Karimun Nekat Selundupkan Sabu di Bandara Batam, Diupah Rp 30 juta

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 05 Feb 2025 20:20 WIB
Petugas Bea Cukai Batam mengamankan dua orang pelaku Penyelundupan sabu di Bandara dan pelabuhan internasional.(Alamudin Hamapu/detikSumut))
Foto: Petugas Bea Cukai Batam mengamankan dua orang pelaku Penyelundupan sabu di Bandara dan pelabuhan internasional.(Alamudin Hamapu/detikSumut))
Batam -

Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga asal kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial NP (42) di Bandara Hang Nadim. Pelaku mengaku diupah sebesar Rp 30 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.

"Petugas Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap seorang ibu rumah tangga asal Karimun berinisial NP di Bandara Hang Nadim Batam pada Minggu (2/2)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (5/2/2025).

Pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap barang bawaan pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan 505 gram sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan di dalam barang bawaan pelaku NP sebanyak 2 bungkusan dengan berat 505 gram sabu," ujarnya.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa pelaku NP ke Balikpapan, Kalimantan Timur transit Surabaya.

ADVERTISEMENT

Pelaku menggunakan pesawat Citilink dari Batam transit Surabaya dan tujuan akhirnya di Balikpapan," ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas bea cukai, pelaku NP mengaku sudah melakukan kegiatan penyelundupan sabu sejak 2024 hingga ditangkap. Pelaku mengaku diupah sebesar Rp 30 juta untuk berhasil meloloskan 30 kilogram sabu.

"Pengakuan pelaku aktivitas tersebut sudah terjadi sejak 2024. Sudah 7 kali, yang ke tujuh kita gagalkan. Untuk upah pelaku berkisar Rp 30 juta," ujarnya.

Petugas Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Satu orang pelaku berinisial MU (27) berhasil diamankan pada Senin (27/1).

"Petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre mengamankan seorang pria berinisial MU," ujarnya.

Pelaku berinisial MU diamankan petugas Bea Cukai pelabuhan Internasional Batam Center karena curiga terhadap barang bawaannya. Petugas mendapati 1,5 Kilogram sabu di dalam koper pelaku.

"Tim mencurigakan koper penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Setelah dilakukan pengecekan koper tersebut milik MU dan berisikan 6 paket dengan total berat 1530 gram sabu," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku MU , ia mengaku diupah 400 Ringgit Malaysia atau setara Rp 1,5 juta. Pelaku dijanjikan akan diberikan Rp 5 juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut.

"Upah pelaku sebesar 400 Ringgit Malaysia atau Rp 1,5 juta, jika berhasil diberikan 5 juta rupiah ," sebutnya.

Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads