Mendekam di penjara selama lima kali tidak membuat IA (60) kapok. Pria asal Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, itu kembali ditangkap usai lima hari menghirup udara bebas karena diduga melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pemilik Istana Perabot Banda Aceh, Yusniar, yang melapor kehilangan tas berisi ponsel, uang serta surat-surat berharga. Tas itu diduga diambil IA yang sempat berpura-pura membeli barang di toko tersebut.
Fadillah menyebutkan, IA mendatangi toko tersebut pada Senin pagi dan bertemu dengan Yusniar yang hendak membuka tempat usahanya. Korban disebut sempat meminta pelaku berbelanja di tempat lain terlebih dulu karena tokonya baru mau dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pelaku disebut tetap menunggu hingga toko dibuka. Setelahnya, dia ikut masuk ke dalam serta menanyakan harga kasur dan lemari.
Menurutnya, usai terjadi kesepakatan harga, AI meminta korban mengambil faktur bon namun korban meletakkan tas di meja depan toko. Setelah mengambil bon, korban melihat AI sudah tidak berada di lokasi dan tasnya juga sudah raib.
"Korban pada saat itu langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya," kata Fadillah kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Tak lama usai kejadian, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap AI enam jam usai kejadian. Menurutnya, AI merupakan residivis kasus pencurian.
"Pelaku residivis yang baru lima hari bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar dalam perkara yang sama. Ia sudah lima kali menghuni Lapas," jelas Fadillah.
Penangkapan IA dilakukan tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya di kawasan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (3/2) sore. IA disebut tidak berkutik saat diringkus polisi.
(astj/astj)