Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) NM alias Bila (16) dan Riski Harahap (21) merampas sepeda motor warga bersama sejumlah pelaku lainnya. Komplotan ini beraksi dengan berpura-pura mengajak korban berkencan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Platina 3, Kecamatan Medan Deli, Rabu (29/1/2025). Sementara kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (1/2)
"Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap adalah pasangan suami istri," kata Riffi, Minggu (2/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riffi mengatakan kejadian itu berawal saat pelaku Bila bertemu dengan korban Rifali. Lalu, tersangka mengajak korban untuk ke kosannya di Jalan Platina 3.
Korban awalnya menolak. Namun, karena terus dibujuk oleh pelaku, korban akhirnya setuju.
Setelah itu, keduanya pergi menuju kos pelaku dengan mengendarai sepeda motor korban. Setibanya di lokasi kejadian, sejumlah pelaku lainnya ternyata telah menunggu korban. Tak lama, para pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang.
"Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Korban pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku," sebutnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut hingga menangkap pelaku Bila di Jalan Kapten Muslim.
Setelah itu, petugas kepolisian mencari keberadaan pelaku Riski Harahap dan menangkapnya di Jalan Klambir V. Saat ini, petugas kepolisian tengah memburu tiga pelaku lainnya.
"Mereka mengakui perbuatannya, di mana Bila berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban," sebut Riffi.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sepeda motor korban tersebut telah dijual. Keduanya mengaku mendapatkan jatah sebesar Rp 1 juta.
"Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satreskrim terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam DPO," pungkasnya.
(mjy/mjy)