Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan eks Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra (45), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Ade selanjutnya akan diadili di kasus korupsi dana operasional yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana yang dikorupsi digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online. Selain menyerahkan tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar juga menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut kepada JPU.
"Pada pukul 11.00 WIB tadi, penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasyid menambahkan, setelah penyerahan kepada JPU, tersangka AC akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejari Dharmasraya akan melakukan penahanan rutan terhadap tersangka AC (Ade Candra) selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Rasyid juga menyebutkan bahwa pihak JPU telah mempersiapkan dakwaan terhadap tersangka dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Saat ini, JPU sedang menyiapkan dakwaan terhadap AC untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menahan Ade Chandra atau AC pada Oktober 2024. AC ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
"Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan," ujar Rasyid saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/10/2024).
(astj/astj)