Berkas Lengkap, Begini Nasib Tersangka Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan

Round Up

Berkas Lengkap, Begini Nasib Tersangka Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 17 Jan 2025 08:00 WIB
Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Polda Sumbar. (Jeka Kampai/detikSumut)
Foto: Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Polda Sumbar. (Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual goreng keliling, di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Berkas Indra Septiawan alias In Dragon, tersangka pembunuh Nia, dinyatakan lengkap dan P-21 oleh kejaksaan.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, maka dalam waktu dekat Indra Septiawan akan menjalani persidangan.

"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan ini tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," kata Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pelimpahan berkas tersebut, polisi turut memperlihatkan tersangka dan seluruh barang bukti. Dalam kesempatan itu, Indra Septiawan tampak mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol. Ia pun terlihat hanya menunduk.

Irjen Gatot menyebutkan dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal Pembunuhan Berencana dan Pasal Pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 285 KUHP," kata dia.

Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.

"Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tahap kedua, menyerahkan tersangka dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter pada awal September 2024 silam.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.




(mjy/mjy)


Hide Ads