Indra Septiawan alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan keliling di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, segera disidang. Berkasnya dinyatakan lengkap dan P-21.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan, kelengkapan itu sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan ini tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra ikut diperlihatkan kepada wartawan. Tersangka terlihat diborgol dan hanya tertunduk dengan memakai baju tahanan.
Gatot menyebutkan tersangka disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
"Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 285 KUHP," kata dia.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
"Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tahap kedua, menyerahkan tersangka dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," katanya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur dengan kedalaman kurang dari satu meter pada awal September 2024 silam.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.
Foto2 : Jeka Kampai
(nkm/nkm)