Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-49 Ribu Ekstasi, 4 Kurir Ditangkap

Riau

Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-49 Ribu Ekstasi, 4 Kurir Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 14 Jan 2025 21:02 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal bareng Direktur Narkoba Kombes Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Kabid Propam Kombes Edwin L Sengka. (dok. Istimewa)
Foto: Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal bareng Direktur Narkoba Kombes Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Kabid Propam Kombes Edwin L Sengka. (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Direktorat Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran 53,6 Kg sabu dan 49 ribu butir pil ekstasi. Selain itu polisi turut mengamankan 4 orang diduga kurir.

Kasus terungkap setelah polisi mendapat laporan akan adanya pengiriman narkoba jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru. Laporan diterima oleh personel Subdit II Ditnarkoba, Kamis (9/1) lalu.

"Dari laporan ini tim turun ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Dari operasi itu tim mengamankan tiga orang," kata Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga orang yang diamankan yaitu ES (35), SAP (30) dan S (31). Selanjutnya tim Subdit II dipimpin PS Kasubdit Kompol Rian Fajri langsung mengamankan tiga pria tersebut.

Sedangkan hasil penggeledahan di dalam mobil ditemukan 54 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu. Termasuk 20 bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi.

ADVERTISEMENT
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika. (dok. Istimewa)Foto: Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika. (dok. Istimewa)

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku jika barang didapat dari seseorang berinisial I yang kini dalam penyelidikan. Sedangkan barang akan diantarkan kepada seseorang berinisial SH (35).

SH sendiri diamankan di Pangkalan Kerinci saat akan menerima paket. SH diperintah oleh seseorang berinisial IW yang saat ini dalam proses penyelidikan usai meminta SH menjemput paket jaringan internasional.

"Barang bukti 53,60 Kg sabu dan 49.682 butir ekstasi. Ini dapat menyelamatkan setidaknya 317.000 jiwa," tegas Kapolda.

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.




(ras/mjy)


Hide Ads