Raib Motor di Medan 5 Menit Parkir di Depan Minimarket

Round Up

Raib Motor di Medan 5 Menit Parkir di Depan Minimarket

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 12 Jan 2025 08:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Aksi curanmor di Medan seolah tak ada habisnya. Kali ini dialami warga Medan, Yohannes (35). Sepeda motornya raib hanya dalam 5 menit saat parkir di depan minimarket.

Kejadian itu terjadi, Selasa (31/12/2024) siang. Saat itu ia sedang belanja di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Lima menit membeli air minum di minimarket tersebut tiba-tiba kendaraannya hilang.

"Korban membeli air galon dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran minimarket dan stang dalam keadaan terkunci," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, Jumat (10/1).

Korban masuk ke dalam minimarket itu. Selang lima menit, sepeda motornya hilang.

"Korban masuk ke dalam minimarket, selang lima menit korban keluar dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi," sebutnya.

Usai kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Medan Kota, Jumat (3/1). Polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku bernama Lendi Ariyulanda Nasution (26), saat hendak melakukan aksi serupa di minimarket di Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (4/1).

"Setibanya di minimarket, tim melihat pelaku dan kemudian berhasil mengamankannya. Setelah digeledah, ditemukan gagang kunci T dan sebuah anak kunci T, alat untuk membobol kunci kontak sepeda motor," ujarnya.

Saat diboyong polisi untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga akhirnya terpaksa ditembak petugas.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri sepeda motor korban bersama dengan seorang temannya bernama Gunawan. Rekan pelaku pun kini diburu.

"Teman pelaku, Gunawan menjual motor tersebut di Jalan Deli Tua seharga Rp 2,5 juta dan dari hasil penjual masing-masing pelaku mendapatkan Bagian sebesar Rp 700 ribu. Lalu, sisa uang untuk membeli narkotika dan membayar utang," kata Selvi.

Saat diperiksa lebih lanjut, pelaku juga positif narkoba. Ia juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2020 dan 2022.

"Riwayat hukuman pelaku, pertama karena kasus pencurian sepeda motor, ditahan di Polsek Deli Tua dan menjalani hukuman dari tahun 2020 sampai 2022. Kedua, kasus pencurian sepeda motor, ditahan di Polsek Sunggal dan menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2024," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads