Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus DWP, Ini Kata Polri

Nasional

Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus DWP, Ini Kata Polri

Wildan Noviansah - detikSumut
Kamis, 02 Jan 2025 01:00 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (dok Ist)
Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (dok Ist)
Jakarta -

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). Ini kata Polri terkait hal itu.

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko melansir detikNews, Rabu (1/1/2025).

Trunoyudo memastikan Polri akan memberikan tindakan terhadap anggota yang terlibat pemerasan. Kasus ini, kata Trunoyudo, turut memantau dan mengawasi kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.

Ada dua anggota polisi dijatuhi sanksi PTDH dalam kasus ini. Selain Donald, ada juga Y yang dipecat.

ADVERTISEMENT

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Brigjen Trunoyudo.

Sebenarnya ada tiga oknum polisi yang menjalani sidang etik kemarin (31/12). Ketiganya yakni Kombes Donald, Y, dan M. Donald dan Y diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara sidang lanjutan terhadap M akan digelar besok (2/1).

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujarnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads