Polisi menangkap dua komplotan pencuri modus ganjal ATM di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Akibat kejadian ini, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 64 juta.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik mengatakan salah satu kejadian terjadi di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (14/12/2024) siang. Saat itu, korban Hotman Sinaga (62) hendak mengambil uang sebesar Rp 500 ribu di salah satu supermarket di wilayah tersebut.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap adalah Alex Bobby Hutasoit (41) dan Taufik Hidayat alias David (35). Satu pelaku bernama Ilham Syahputra alias Ivan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dia (korban) mengambil ATM, David ini sudah lebih dulu mengganjal ATM. Dia (korban) masukkan ATM tidak bisa," kata Hendrik saat konferensi pers, Selasa (24/12).
Lalu, tiba-tiba pelaku Ivan datang dan menawarkan agar korban mengambil uang di ATM yang berada di SPBU Jalan Denai. Korban pun pergi ke lokasi yang disarankan oleh pelaku.
Setibanya di SPBU itu, pelaku Ivan sudah lebih dulu berdiri di ATM tersebut dengan berpura-pura hendak mengambil uang. Lalu, di belakangnya ada korban yang juga ingin mengambil uang.
Di belakang korban ada pelaku David berdiri. Pada saat itu, pelaku Ivan mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, sedangkan pelaku Alex bertugas memantau situasi.
"Ivan mengganjal ATM, setelah itu keluar pergi, baru korban memasukkan kartu ATM-nya yang ternyata terganjal dengan tusuk gigi. Karena tak bisa, si David menawarkan (membantu), ATM korban ditukar oleh David. Selanjutnya, si Ivan mengintip nomor pin, karena tak bisa dimasukkan, korban pergi," jelasnya.
Kemudian, pada sore harinya korban mencoba kembali untuk mengambil uang, tetapi tetap tidak bisa. Lalu, pada Senin (16/12) korban akhirnya pergi ke bank untuk mengambil uang di ATM bank tersebut dan tetap tidak bisa.
Setelah dicek oleh petugas bank, kartu ATM korban tersebut ternyata telah diganti oleh para pelaku. Selain itu, uang yang berada di ATM korban juga telah diambil sebanyak Rp 64 juta.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area pada 16 Desember 2024. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut hingga menangkap kedua pelaku pada Jumat (20/12) dan Senin (23/12). Salah satu pelaku bernama David ditembak karena berupaya melawan petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memang telah mengganti kartu ATM korban dan mengambil uangnya sebanyak lima kali hingga total Rp 64 juta pada 14 Desember 2024. Uang tersebut dibagi oleh ketiga pelaku.
"Jadi, mereka mendapatkan uang dengan jumlah yang berbeda," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah empat kali melakukan aksi tersebut, yakni di minimarket Jalan Tuasan, minimarket Simpang Beo Lau Dendang, dan Jalan William Iskandar.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura untuk membantu korban. Namun, ATM tersebut sudah lebih dulu diganjal oleh para pelaku.
"Untuk menjalankan aksinya mereka ini sudah lama karena sudah empat kali di TKP yang berbeda. Modus operandi dari tersangka menawarkan diri untuk membantu mengambil uang. Namun sebelumnya, mesin ATM tersebut sudah diganjal dengan tusuk gigi. Berdasarkan keterangan tersangka, uang digunakan untuk kebutuhan keluarga," pungkasnya.
(mjy/mjy)