Sebanyak 25 anggota TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, ada 20 anggota TNI yang juga dibina terkait kasus tersebut.
"Sudah itu, 25 (tersangka), yang lain kita lakukan pembinaan. Di kita ada pidana, ada hukuman disiplin. Ada 20 yang dibina di kesatuan," kata Kasdam I/BB Brigjen Refrizal di Kodam I/BB, Jumat (20/12/2024).
Refrizal tidak memerinci peran dan jenis pembinaan yang dilakukan kepada 20 anggota TNI itu. Namun, dia menjelaskan bahwa Komandan Batalyon (Danyon) Armed 2/Kilap Sumagan Letkol Arm Herman Santoso juga turut dievaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dievaluasi, tidak (dicopot). Dia tidak melakukan, komandan pada saat itu sedang apel Dansat di Jakarta," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut pihaknya akan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Para anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus itu akan dihukum.
"Hukum itu akan ditegakkan seadil-adilnya bagi mereka yang telah menghilangkan nyawa. Nanti hakim memutuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka itu disampaikan mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan usai upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto. Hasan mengatakan mereka telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan tersangka. Lalu, ada 25 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah (ada yang tersangka) 25, yang kita periksa itu lebih dari 50," kata Letjen TNI Hasan di Kodam I/Bukit Barisan, Medan, Selasa (3/12).
Hasan mengungkapkan alasan kenapa proses penegakkan hukum terkesan lama. Menurutnya, mereka harus cermat dalam menentukan siapa saja yang bersalah dalam peristiwa itu.
Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/11) malam mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yakni Raden Barus (60). Selain itu terdapat 9 orang yang dirawat di rumah sakit dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
(dhm/dhm)