Heboh, tiga pria di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung melakukan aksi perundungan terhadap anak down syndrome. Mereka memaksa pria berkebutuhan khusus tersebut makan daging musang.
Ketiga pelaku yaitu Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu diamankan polisi, Senin (16/12/2024). Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda. Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46. Kemudian Risal berperan sebagai yang merekam aksi perundungan tersebut dan mengunggahnya ke status WhatsApp. Sementara itu Wahyu berperan yang melakukan perundungan kepada korban.
Saat memaksa korban memakan daging musang, pelaku Wahyu juga mengumpat korban dengan menggunakan kata-kata kasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo mengatakan, atas kejadian itu pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Bandung, Senin 16 Desember 2024. Polisi pun langsung menangkap pelaku.
"Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, selang waktu 3 jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku," ujar Kusworo, dilansir detikJabar, Rabu (18/12/2024).
Para pelaku mengaku melakukan aksi perundungan tersebut hanya karena iseng. Daging musang yang diberikan ke korban sudah dimasak.
"Kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan anak yang berkebutuhan khusus. Jadi sambil berkata bahwa 'ayo mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan'," katanya.
Aksi itu mereka unggah ke TikTok untuk mendapat followers. Namun karena video tersebut viral, pelaku buru-buru menutup akunnya.
"Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan," ucapnya.
Peristiwa perundungan itu terjadi, Selasa 10 Desember 2024 lalu. Pihak keluarga korban baru mengetahui video setelah viral pada, Sabtu 14 Desember 2024.
"Melihat videonya viral dan biar keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke Polsek dan kemudian dilaporkan ke Polres, Senin 16 Desember 2024 dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024," bebernya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(nkm/nkm)