3 Warga Terkena Panah Saat Tawuran di Belawan, 3 Pelaku Ditangkap

3 Warga Terkena Panah Saat Tawuran di Belawan, 3 Pelaku Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 13 Des 2024 15:40 WIB
Ketiga pelaku saat ditangkap petugas kepolisian.
Foto: Ketiga pelaku saat ditangkap petugas kepolisian. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Jakarta -

Tawuran antarkelompok terjadi di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), hingga membuat tiga warga terkena panah. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku atas kejadian itu.

"Tawuran antarkelompok mengakibatkan tiga warga menjadi korban terkena anak panah besi. Salah satu korban mengalami patah batang hidung akibat terkena panah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (13/12/2024).

Riffi mengatakan tawuran itu terjadi di Lorong Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kamis (31/10) sekira pukul 18.00 WIB. Lalu, ketiga pelaku ditangkap secara bertahap pada 1-2 Desember 2024. Ketiganya, yakni AP (16), MTP (19), dan B (20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satreskrim menangkap tiga pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Perwira pertama Polri itu menyebut pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku AP. Penangkapan AP itu berdasarkan rekaman video yang ditemukan petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

Dalam video itu terlihat saat AP membawa celurit yang dibelinya secara online seharga Rp 300 ribu. Celurit itu, kata Riffi, memang sengaja dibeli pelaku untuk digunakan saat tawuran.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka AP sering terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Celurit tersebut dibeli secara online oleh tersangka seharga Rp 300.000 dengan maksud digunakan dalam aksi tawuran," ujarnya.

Saat diinterogasi, AP mengakui terlibat dalam tawuran tersebut. Namun, AP mengaku bahwa panah yang mengenai korban bukanlah miliknya, melainkan rekannya.

"Berdasarkan pengembangan, tim berhasil menangkap dua pelaku lainnya, B dan MTP yang juga mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam saat tawuran," ujarnya.

Riffi mengatakan pihaknya masih menyelidiki pelaku lain dalam kasus tersebut. Untuk ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan jaringan pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Setiap pelaku aksi tawuran akan kami lakukan tindakan tegas dengan penangkapan. Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan warga," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads