Kejari Kembali Geledah Kantor PUDAM Labuhanbatu soal Korupsi Rp 1,4 M

Kejari Kembali Geledah Kantor PUDAM Labuhanbatu soal Korupsi Rp 1,4 M

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 12 Des 2024 19:54 WIB
Keterangan foto: Kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu yang digeledah Kejari (Dok. Istimewa)
Foto: Keterangan foto: Kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu yang digeledah Kejari (Dok. Istimewa)
Labuhanbatu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menggeledah dan menyita dokumen dari Kantor Perusahan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

"Melakukan penyitaan beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," kata Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (12/12/2024).

Sabri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan hari ini. Hal itu demi melengkapi alat bukti agar kasus dugaan korupsi ini terang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara," ucapnya.

Ruangan yang digeledah oleh Kejari Labuhanbatu adlah ruang kerja Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina. Kantor PUDAM Tirta Bina sendiri berada di Jalan WR Supratman No.16 Rantauprapat, Kecamatan, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kejari Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu senilai Rp 1,4 miliar. Keduanya, yakni mantan Direktur PUDAM inisal PNS (53) dan Kasubbag Keuangan KY (55).

"Kejari Labuhanbatu menahan dua orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tahun 2023 sampai 2024," kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, Selasa (10/12).

Memed menyebut kasus korupsi pengelolaan retribusi ini dilaporkan oleh masyarakat pada November 2024. Usai mendapatkan laporan itu, pihaknya menyelidikinya dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.

Dia belum memerinci modus yang digunakan pelaku dalam kasus tersebut. Namun, kata Memed, para tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 1,4 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000," jelasnya.

Memed menjelaskan bahwa PNS merupakan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022-2024, sedangkan KY adalah Kasubbag Keuangan di perusahaan tersebut. Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Rantauprapat selama 20 hari, sejak 9-28 Desember 2024.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," pungkasnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads