Polda Sumut memintai keterangan mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepolisian masih mendalami terkait kasus ini.
"Iya (didalami), polisi masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (12/12/2024).
Hadi mengatakan Ondim baru pertama kali diperiksa, yakni pada Rabu (11/12). Ondim diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan dari tersangka sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (pertama kali diperiksa), sejauh ini saksi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut memintai keterangan Syah Afandin sebagai saksi terkait kasus seleksi PPPK Pemeriksaan itu dilakukan, Rabu (11/12).
"Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat," kata Hadi.
Perwira menengah Polri itu menyebut Ondim menghadiri pemeriksaan itu. Namun, Hadi belum memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan hadir," jelasnya.
Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat. Mereka, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
(afb/afb)