Pria yang Bunuh Istri Lalu Bacok Mertua di Sergai Positif Narkoba

Pria yang Bunuh Istri Lalu Bacok Mertua di Sergai Positif Narkoba

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 06 Des 2024 12:00 WIB
Pelaku Diki Haryanto saat diamankan petugas kepolisian. (Dok. Polres Sergai)
Foto: Pelaku Diki Haryanto saat diamankan petugas kepolisian. (Dok. Polres Sergai)
Serdang Bedagai -

Polres Sergai menangkap M Diki Haryanto (32), pria yang tega membunuh istrinya dan membacok mertuanya. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Iya (positif) sabu," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (6/12/2024).

Untuk diketahui peristiwa itu terjadi di Dusun I Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Rabu (4/12) sore. Korban Lisa Putri (31) adalah istri pelaku, sedangkan korban Suyanti (50) merupakan mertua pelaku. Tersangka membacok kedua korban menggunakan parang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami turut mengamankan barang bukti parang ukuran 60 cm serta pakaian korban," jelas Donny, Kamis (5/12).

Mantan Kasat Reskrim Polres Sibolga itu menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban Lisa kabur dari rumahnya usai mengetahui pelaku berselingkuh. Lisa pulang ke rumah orang tuanya di Dusun I Desa Dolok Masango.

ADVERTISEMENT

Donny menyebut korban sudah 15 hari berada di rumahnya ibunya itu. Lalu, pada saat kejadian, pelaku mendatangi rumah mertuanya itu dan meminta untuk bertemu dengan istrinya.

Namun, korban Suyanti tidak memberikan izin. Alhasil, pelaku marah dan mengambil parang yang berada di rumah tersebut. Setelah itu, pelaku mengejar istrinya yang saat itu baru selesai salat di kamar.

"Istrinya di kamar itu baru siap salat, ditebasnya, dibacoknya di punggung di badan, di kepala," ujarnya.

Saat itu, korban Suyanti pun mencoba menghentikan aksi pelaku. Namun, pelaku malah kesal dan membacok mertuanya itu.

Dalam peristiwa itu, korban Lisa dilaporkan tewas, sementara korban Suyanti mengalami luka berat dan tengah menjalani perawatan di RS Sri Pamela Tebing Tinggi.

"Motifnya dendam dan sakit hati karena tidak boleh bertemu dengan istri pelaku. Jadi, si tersangka ini selingkuh, istrinya kabur," kata Donny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.




(afb/afb)


Hide Ads