Seorang wanita pengasuh di daycare atau tempat penitipan anak di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Seftyana (35), ditangkap karena menyiram bayi berusia 1 tahun 3 bulan dengan air panas. Atas perbuatannya pelaku sefyana (35) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana (35), pengasuh daycare," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dilansir detikNews, Kamis (5/12/2024).
Aksi tersebut dilakukan pelaku pada 2 Desember lalu. Orang tua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024 dari pukul 05.30-19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Arya pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, bayi korban baru bangun dan menangis karena buang air besar. Kemudian tersangka mengambil air panas untuk memandikan korban.
"Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah," ujarnya.
Namun saat itu si bayi terus menangis. Hal itu membuat pelaku kesal dan lalu mengambil air panas dalam ember kuning dan menyiramkan ke tubuh bayi itu.
Akibatnya Kulit bayi tersebut melepuh. Pengasuh daycare lainnya yang melihat kejadian itu melapor kepada orang tua korban. Karena hal tersebut, orang tua korban pun membuat laporan polisi.
"Lalu, karena kulit korban mengelupas, tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira pukul 07.30 WIB, Saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan tersangka," tuturnya.
Kini Seftyana pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Sudah jadi tersangka, langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Kombes Arya saat dihubungi.
(nkm/nkm)