Cerita Wanita Indonesia Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Regional

Cerita Wanita Indonesia Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Kamaluddin - detikSumut
Kamis, 05 Des 2024 10:30 WIB
Maryam TKW asal Bangkalan yang lolos hukuman mati di Arab Saudi
Maryam (Foto: Dok. Istimewa)
Bangkalan -

Seorang wanita warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bernama Maryam (54) lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Meski lolos dari hukuman mati, dia harus menjalani hukuman penajara 15 tahun 7 bulan.

Maryam bercerita, kasus yang menimpanya berawal saat dia bekerja di rumah majikannya bernama Yahya pada tahun 2009. Suatu saat, cerita Maryam, majikannya itu sedang emosi dan melontarkan makian.

"Saya tidak terima dihina, saya siram pakai air panas," tutur Maryam, Kamis (5/12/2024), melansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tidak terima, majikannya itu melaporkan Maryam ke polisi. Maryam sempat hendak kabur, namun berhasil dicegah oleh majikannya itu.

Saat ketahuan akan kabur, Maryam dianiaya majikannya dan diserahkan ke polisi. Pasal yang dituduhkan yaitu percobaan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Dia dituntut hukuman qisas atau hukuman mati saat itu. Namun Maryam tak langsung dieksekusi, dia harus menjalani hukuman penjara terlebih dahulu.

Dia berpindah penjara selama dua kali. 7 tahun pertama dia dipenjara di Briman. Kemudian, dia dijebloskan di penjara Dhahban selama 8 tahun lebih.

"Di sana saya ada di penjara bawah tanah dan makan makanan kotor," beber Maryam.

Nasib baik kemudian datang ke Maryam. Hal ini setelah keluarganya di kampung mendapatkan kabar soal Maryam yang mau dihukum mati.

Keponakan dari Maryam, Fathur Rosi mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui bibinya itu dipenjara dan terancam hukuman mati baru pada tahun 2015.

"Kami tahunya di 2015 itu bibi kami sedang diproses hukuman mati. Lalu kami bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri serta KBRI berupaya untuk membebaskan bibi saya. Karena setelah dilihat lagi, ada celah untuk bibi saya dibebaskan," jelas Rosi.

Rosi menyebut hukuman qisas itu bisa gugur dengan meminta pengampunan keluarga pelapor. Sehingga, pihak Maryam berupaya meminta pengampunan pada keluarga majikannya itu.

"Setelah 15 tahun 7 bulan, akhirnya salah satu anggota keluarga tersebut memberikan pengampunan dan membayar denda Rp 1,6 miliar. Alhamdulillah ada donatur dari warga Arab yang membantu membayarkan sehingga bisa bebas," terangnya.

Maryam kini telah kembali ke keluarganya di kampung halaman. Namun, bayang-bayang ancaman hukuman mati ternyata membuatnya trauma.

Ia kini bahkan tak mengenali Syafi'i, suami dan tujuh anaknya yang rata-rata sudah berkeluarga dan sudah memberinya cucu. Maklum, Maryam telah tinggal di Arab Saudi selama 30 tahun.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads