Anggota polisi berinisial Aipda R yang menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas kini ditahan Polda Jateng. Pelaku menembak korban dua kali dengan senjata organik.
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut Polrestabes Semarang. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan Aipda R sudah ditahan.
"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata Artanto dilansir detikJateng, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto mengatakan, ada bukti penembakan saat tawuran antarkreak sebelumnya. Aipda R melakukan excessive action atau aksi berlebihan saat mengamankan aksi tawuran tersebut. Polisi pun melanjutkan proses terhadap Aipda R.
"Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam," jelas Artanto.
Bid Propam juga akan melakukan penyelidikan terhadap Aipda R.
"Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik," imbuhnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menambahkan penanganan terhadap anggota Polri tersebut dilakukan Polda Jateng. Disebutkan, ada dua tembakan yang dilepaskan saat kejadian, Minggu (24/11) dini hari.
"Korban ada tiga. Ada dua kali tembakan. Ini kesimpulan sementara, akan berkembang," kata Irwan.
Tembakan pertama mengenai korban tewas inisial G (17) yang tengah naik motor berboncengan tiga. Korban duduk di tengah. Peluru mengenai pinggangnya.
Sedangkan tembakan kedua menyerempet dada A yang berboncengan dengan S. Peluru juga mengenai tangan kiri S saat itu merangkul A dari belakang.
"Pertama mengenai pinggang almarhum. Kedua mengenai S dan A. Itu satu peluru. Posisi begini (memperagakan posisi S yang membonceng A)," jelas Irwan.
"Sekali lagi penanganan kasus excessive action atau tindakan berlebihan anggota dilakukan Polda Jateng," imbuhnya.
Baca juga: Edy-Hasan Kalah di TPS Bobby Nasution |
(nkm/nkm)