Polisi Buru Terdakwa Kasus Narkoba yang Kabur Usai Vonis di PN Banda Aceh

Aceh

Polisi Buru Terdakwa Kasus Narkoba yang Kabur Usai Vonis di PN Banda Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 27 Nov 2024 00:40 WIB
Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Foto: Ilustrasi napi/tahanan kabur. (Andhika-detik)
Banda Aceh -

Seorang terdakwa kasus narkoba, Herman, kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh usai menjalani sidang pembacaan vonis. Polisi masih memburu terdakwa yang divonis tujuh tahun penjara itu.

"Sedang dilakukan pencarian oleh Opsnal narkoba dan Satreskrim serta Sat Samapta Polresta Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Terdakwa Herman kabur saat menunggu dipulangkan ke penjara sore tadi usai mengikuti persidangan. Setelah mendengar putusan majelis hakim, pria berusia 31 tahun itu ditempatkan di sel pengadilan bersama terdakwa lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia diduga kabur setelah mendobrak pintu sel. Saat kejadian, petugas berusaha mengejarnya. Namun Herman berhasil lolos dari kejaran.

"Dia dobrak, kayaknya kunci sel bermasalah. Anak-anak ini lihat dia lari, dikejar tapi gak dapat lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin saat dimintai konfirmasi detikSumut.

ADVERTISEMENT

Terdakwa disebut tersandung kasus narkoba sehingga dituntut delapan tahun penjara. "Tadi putusannya sudah selesai dibaca. Dia diputus tujuh tahun penjara," jelas Jamaluddin.

Berdasarkan informasi dari situs PN Banda Aceh, Herman ditangkap polisi di kawasan Lamdingin, Banda Aceh pada 19 Juni lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 11,91 gram, dan 23 paket kecil sabu seberat 3,59 gram.

Adapun total keseluruhan sabu yang dimiliki Herman seberat 15,5 gram.




(agse/mjy)


Hide Ads