Sebuah rumah di Kecamatan Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) digerebek warga karena diduga menjadi lokasi penimbunan sembako yang akan dibagi-bagi jelang pencoblosan. Di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, tiga warga kepergok hendak bagikan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu paslon di sana.
Temuan dugaan kecurangan di Deli Serdang dan Humbahas itu terjadi pada saat masa tenang jelang pemungutan suara Pilkada 2024. Adapun jadwal pencoblosan berlangsung 27 November hari ini.
Di Deli Serdang, warga menggerebek rumah orangtua Camat Lubukpakam di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam, karena diduga menjadi tempat penimbunan sembako yang dibagi-bagi jelang pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Selasa (26/11/2024), terlihat seorang wanita menunjukkan minyak goreng yang dia terima. Wanita itu mendapat 5 bungkus minyak goreng karena terdapat 5 pemilih di rumah tersebut.
![]() |
Di video lain, terlihat puluhan warga terlihat berkerumun di depan rumah yang diduga rumah orangtua Camat Lubukpakam yang bersebelahan dengan rumah camat tersebut. Warga mendesak agar polisi yang ada di lokasi membuka rumah yang diduga jadi tempat penimbunan sembako tersebut.
Masih di lokasi yang sama, terlihat warga menunjukkan bingkisan yang berisi minyak goreng dengan kalender calon Bupati Deli Serdang nomor urut 2 Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo. Warga teriak jika buktinya sudah jelas dan meminta agar rumah tersebut dibuka oleh polisi.
Ketua Komunitas Warga Pencinta Deli Serdang (KWPDS) Deli Serdang, Sawaluddin, membenarkan soal peristiwa penggerebekan di lokasi rumah orangtua Camat Lubukpakam. Sawaluddin mengaku berada di lokasi saat itu.
"Iya rumah orangtua Camat Lubukpakam," kata Sawaluddin saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Sawaluddin menjelaskan jika mereka awalnya mendapat informasi jika ada penimbunan sembako di rumah Camat Lubukpakam. Namun beberapa saat kemudian informasinya ternyata di rumah orangtua Camat Lubukpakam.
"Kita kan ada dapat informasi dari rekan-rekan bahwasanya ada penimbunan sembako di rumah Camat Lubukpakam, jadi pada saat itu kita gerebek, kita cek lah, ternyata pada saat itu kosong, jadi informasikan lagi ke kita bahwasanya di rumah orangtua camat, jadi kita cek ternyata tidak ada yang mau keluar," ucapnya.
Setelah itu pihak kepolisian dan Panwascam disebut berada di lokasi dan mencoba menenangkan warga. Saat rumah orangtua Camat Lubukpakam diketuk, namun tidak ada orang yang keluar dari rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan sembako.
"Nggak (dibuka rumahnya jadi nggak bisa masuk warga)," ujarnya.
Setelah peristiwa itu, pihaknya pun membuat laporan ke Bawaslu Deli Serdang. Saat ini, kata, Sawaluddin, dirinya masih membuat laporan di Bawaslu Deli Serdang.
"Saya lagi di Bawaslu, buat laporan," tutupnya.
Sementara, di Humbahas, tiga warga diamankan dari salah satu rumah usai kepergok hendak membagikan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Humbahas. Ketiga pelaku, yakni Rolima Nainggolan (42), Harry Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45).
Ketiganya diamankan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbahas di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu (24/11/2024).
"Tim Gakkumdu mengamankan tiga orang terduga pelaku politik uang. Ketiganya diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/11).
![]() |
Hadi mengatakan penangkapan itu berawal saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga. Polisi pun mendatangi rumah tersebut dan memeriksanya.
Setelah diperiksa, ditemukan amplop berisi uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.
"Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang," ujarnya.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Berdasarkan pengakuan Rolima Nainggolan, kata Hadi, dia mendapatkan instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mengantarkan uang tersebut. Lalu, Rolima bersama Harry dan Ronald membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE.
Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp 350 ribu 125 amplop berisi Rp 200 ribu dan 14 amplop berisi Rp 500 ribu. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku.
"Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut para pelaku melanggar Pasal 187 A ayat 1 Jo Pasal 73 Ayat 4 UU Pilkada serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi turut mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang.
"Kami tidak akan mentolerir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. Terhadap ketiganya sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)