Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial FA (33) ditangkap karena mempromosikan judi online (judol). Pelaku mendapatkan upah Rp 750 ribu per bulan untuk mempromosikan judol itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berawal saat Direktorat Siber tengah patroli dunia maya. Lalu, petugas menemukan akun Instagram pelaku bernama @maticliaran.medan mempromosikan judi online KARTEL 69.
"Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu, polisi menangkap seorang FA warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena meng-endorse situs judi online," kata Hadi, Jumat (22/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melihat itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Bunga Baldu, Rabu (20/11).
Setelah ditangkap, pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah dua bulan mempromosikan judi online itu. Setiap bulannya, pelaku menerima upah Rp 750 ribu.
"Yang bersangkutan baru dua bulan endorse, (dibayar) Rp 750 ribu per bulan," jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu itu menyebut pelaku FA kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan judi online itu.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," pungkasnya.
(dhm/dhm)