Kawanan begal bersenjata tajam merampas sepeda motor pelajar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Satu dari dua pelaku tewas ditembak petugas kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (13/6/2023) malam. Satu pelaku bernama Dedek Rudianto (36) sudah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani proses persidangan.
Sementara pelaku Budi Gompel (30) diamankan pagi tadi, setelah satu tahun menjadi buronan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara B adalah DPO. Dia melakukan tindak pidana bersama-sama dengan satu rekan lainnya DR yang terjadi pada 13 Juni 2023. Terhadap saudara DR sudah dalam proses persidangan untuk mendapat ketetapan hukum," kata Gidion saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Rabu (20/11/2024).
Gidion mengatakan kejadian itu berawal saat korban tengah melintas di lokasi kejadian. Lalu, kedua pelaku tiba-tiba memepet korban dan menyuruhnya untuk turun dari atas sepeda motor.
Pada saat itu, kedua pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan pisau. Korban yang ketakutan langsung turun dari sepeda motornya.
"Pada kejadian terakhir, korbannya adalah pelajar, dia mengendarai sepeda motornya jam 20.00 WIB. Kemudian, disikat dari depan, diancam dengan senjata tajam lalu diambil sepeda motornya," sebutnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan pelaku Budi Gompel ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, saat itu pelaku berupaya melarikan diri.
Petugas kepolisian pun sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara. Kemudian, saat ditangkap, pelaku juga mengancam dan menodongkan pisau ke petugas.
Pada akhirnya, petugas kepolisian menembak pelaku yang mengenai bagian dadanya. Setelah itu, petugas melarikan pelaku ke RS Bhayangkara Medan. Namun, nahas, nyawa pelaku tidak tertolong.
"Polrestabes Medan kembali melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka harus menghembuskan napasnya. Hal ini terpaksa kita lakukan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan yang bersangkutan sangat membahayakan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku Budi ini adalah residivis. Sebelumnya, pelaku telah tiga kali divonis karena kasus pembegalan.
"Yang bersangkutan juga merupakan residivis dari tiga kali peristiwa pidana. Sebelumnya, yaitu pada tahun 2016 vonis tiga tahun, 2019 vonis tiga tahun, 2021 vonis 1 tahun 10 bulan dengan modus yang sama pencurian dengan kekerasan, obyeknya sepeda motor," pungkasnya.
(dhm/dhm)