Polisi menangkap seorang wanita inisial EKS di Kota Metro, Lampung, gegara nekat menggugurkan kandungannya yang masih berumur 3 minggu. Atas perbuatannya itu EKS ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan terbongkarnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari seorang driver ojek online.
"Benar, unit PPA Satreskrim Polres Metro mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial EKS, pada Kamis (14/11/2024)," kata Rosali, Sabtu (16/11/2024), melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di belakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau dan melaporkan tindakan korban ke kami," lanjutnya.
Rosali mengatakan atas dasar tersebut, pihaknya mendatangi lokasi dan menangkap EKS. Kemudian membawanya ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku. Pelaku mengakuinya, dan telah dilakukan penahanan," jelasnya.
Rosali menambahkan, hasil keterangan EKS tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.
"Menurut keterangannya, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI)," jelasnya.
Atas perbuatannya, EKS dijerat dengan Pasal 77 A Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dhm/dhm)