Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar perdagangan barang bekas ilegal di gudang Batam, Kepulauan Riau. Kasus itu terbongkar setelah Polda Riau membongkar kasus di wilayah Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan kasus terungkap dalam operasi pada 4-5 November 2024. Tim awalnya mengungkap kasus di Riau terkait bisnis ilegal tersebut.
"Awalnya kami ungkap kasus ini di Riau. Dari situ dikembangkan ke Kota Batam," kata Nasriadi, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di Batam, tim berhasil menemukan barang bukti berupa pakaian serta sepatu bekas dalam jumlah besar. Barang-barang itu diduga diimpor secara ilegal.
"Barang bukti ditemukan di sebuah gudang dan rumah milik tersangka di Kota Batam. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan impor barang bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kombes Nasriadi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku secara bertahap mengimpor barang bekas dari luar negeri secara ilegal. Kemudian menyimpan dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum didistribusikan ke pasar.
"Tersangka Dorla juga diduga melakukan aktivitas perdagangan barang bekas ini dalam jangka waktu yang cukup lama. Ini tentu kami dalam penegakan hukum dan menjalankan 100 hari Presiden dan Wakil Presiden sekaligus Pilkada Serentak 2024," kata Nasriadi.
Dari kasus itu, polisi mengungkap ada 169 karung berisi sepatu dan pakaian bekas di lokasi diamankan. Seluruhnya akan dikirim ke wilayah Sumatera melalui Riau dan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda yang cukup berat.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia," tegas Nasriadi.
Polisi Berharap Ada Efek Jera. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 46,3 M"
[Gambas:Video 20detik]