Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 12:16 WIB
Foto: Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)
Medan -

Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatannya Tom Lembong meminta agar status tersangkanya dibatalkan dan dibebaskan dari tahanan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada beberapa poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong. Dia menyebut pertama, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," ujarnya dikutip detikNews, Selasa (5/11/2024).

Menurut Ari, penetapan status tersangka kliennya tidak didasarkan bukti yang kuat. Dia meyakini penyidik Kejagung tidak memiliki dua alat bukti sebelum menetapkan Tom Lembong tersangka.

"Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terang Ari.

Selanjutnya, dia menyebut proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menjelaskan tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong.

Selain itu, dia menganggap penahanan terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Dia menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ungkap Ari.

Duduk Perkara yang Menjerat Tom Lembong. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Kata Kejagung soal Ahli Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork