Tim penuntut umum Kejari Aceh Timur telah melimpahkan berkas perkara Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Suhendri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan korban konflik Rp 15 miliar.
"Tersangka Suhendri bersama lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh pada Jumat 1 November," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Enam tersangka diproses dalam empat berkas yaitu Suhendri dan Zulfikar, berkas Muhammad bersama Mahdi. Dua lainnya adalah berkas perkara tersangka Zamzami serta Hamdani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar Rp 15,3 miliar bersifat nyata dan pasti atau actual lost dengan perhitungan total lost," jelas Ali.
Diketahui, penyidik Kejati Aceh menetapkan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan korban konflik dengan pagu anggaran Rp 15,7 miliar. SH menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Ali mengatakan, anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total pagi Rp 15,7 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut.
Mereka juga disebut tidak menandantangani berita acara serah terima sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. BRA disebut telah membayarkan 100 persen namun korban konflik tidak pernah mendapatkannya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor dengan perhitungan kerugian total, kata Ali, kasus itu merugikan negara Rp 15,3 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan yaitu sembilan paket pekerjaan setelah dikurangi potongan infaq-PPh Pasal 22.
"Karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat," jelas Ali.
(agse/dhm)