Keterlibatan 2 Polisi di Kasus Mayat dalam Tas di Karo Berujung Dipatsus

Round Up

Keterlibatan 2 Polisi di Kasus Mayat dalam Tas di Karo Berujung Dipatsus

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 03 Nov 2024 15:30 WIB
Polda Sumut saat merilis kasus mayat wanita dalam tas (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Polda Sumut saat merilis kasus mayat wanita dalam tas (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Dua oknum polisi terlibat dalam kasus pembunuhan wanita bernama Mutia (25) yang mayatnya ditemukan dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Akibat ulahnya, kedua oknum tersebut kini ditahan di penempatan khusus (patsus).

Adapun dua oknum polisi yang terlibat itu adalah., Jeffry Hendrik, personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun.

Selain keduanya, polisi juga menangkap pelaku utama bernama Joe Frisco Johan (36) dan dua pelaku lainnya bernama Sahrul (51), Edy Iswady (56). Sementara dua eksekutor pembuangan mayat korban masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Yang mana dengan pelaku utama adalah JFJ yang beralamat di Siantar. Kemudian, kami menangkap beberapa orang lainnya yang kami kenakan dengan pasal turut serta, termasuk juga ada dua oknum (polisi) yang kami lakukan dengan tindakan tegas penerapan Pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.

Sumaryono menyebut dua anggota polisi ini mengetahui soal peristiwa pembunuhan itu. Sebab, pada saat kejadian, keduanya sempat dipanggil oleh pelaku Joe.

Namun, setelah mengetahui pembunuhan itu, keduanya tidak melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, keduanya telah diamankan.

"(Dua polisi) melihat sesosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan. Polisi menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit, dia (pelaku Joe) takut. Akhirnya dia (polisi) pergi. (Bertugas) di Polres Siantar dan Simalungun," jelasnya.

Peran 2 Oknum Polisi

Kombes Sumaryono menjelaskan keterlibatan kedua polisi itu. Dia mengatakan awalnya pelaku Jeffry datang ke rumah pelaku utama, yakni Joe Frisco Johan di Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10) sekira pukul 15.00 WIB.

Jeffry datang ke rumah tersebut usai dihubungi oleh pelaku Joe. Pada saat ditelepon tersebut, Jeffry belum mengetahui soal pembunuhan itu.

"(Jeffry) dihubungi oleh JFJ yang merupakan temannya untuk membantu menutupi perbuatan pelaku," kata Sumaryono.

Saat itu, Jeffry menolak permintaan pelaku Joe. Namun, setelah mengetahui adanya pembunuh itu, pelaku Jeffry tidak memberitahukan hal itu kepada polisi.

"Padahal pada hari itu sedang melaksanakan tugas piket di SPKT Polres Pematangsiantar," jelasnya.

Sementara pelaku Hendra Purba sempat datang ke rumah Joe pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat bahwa jasad korban berada di rumah pelaku.

Namun, pelaku malah ikut membantu pelaku Joe untuk mengangkat mayat korban dan memasukkannya ke dalam tas.

"Dia juga sempat menyuruh pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit. Selaku anggota polri, (Hendra) mengetahui terjadinya tindak pidana, namun tidak melaporkannya ke polsek atau polres terdekat," ujarnya.

Kemudian, untuk pelaku Sahrul berperan membantu pelaku merencanakan pembuangan jasad korban. Pelaku juga ikut membantu mengangkat jasad korban ke dalam mobil.

Sementara untuk pelaku Edy berperan mencari dua eksekutor pembuangan mayat korban dan membantu pelaku mengangkat mayat korban ke mobil.

"Pelaku (Edy) juga menyuruh eksekutor untuk melarikan diri," kata Sumaryono.

Sumaryono menyebut saat ini dua anggota polisi itu telah ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Ya kita tindak tegas, kita sudah patsus, kita lakukan penerapan sudah kode etik," sebutnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku Joe ini berteman dengan dua oknum polisi tersebut.

"Si polisi adalah teman dari pelaku utama. Si pelaku membungkusnya ke dalam (tas), memanggil dua polisi sebagai teman, dengan maksud untuk meminta saran mau diapakan," kata Hadi.




(nkm/nkm)


Hide Ads