Pelatih Renang yang Viral Tendang Wanita di Asahan Divonis 4 Bulan Penjara

Pelatih Renang yang Viral Tendang Wanita di Asahan Divonis 4 Bulan Penjara

N - detikSumut
Sabtu, 02 Nov 2024 19:30 WIB
Jaimas Simaremare pelatih renang yang menendang wanita saat ditangkap dan meminta maaf.
Foto: Jaimas Simaremare pelatih renang yang menendang wanita saat ditangkap dan meminta maaf. (Perdana Ramadhan / detikSumut)
Asahan -

Jaimas Simaremare, pelatih renang di Kabupaten Asahan yang sempat viral karena menendang wanita hingga pingsan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Majelis hakim memvonis Jiamas 4 bulan penjara.

Hal itu diketahui dari website SIPP PN Kisaran. Jaimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sesuai dakwaan.

"Menyatakan Terdakwa Jaimas Simare Mare, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian tertulis di website SIPP PN Kisaran yang dilihat, Sabtu (2/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Jaimas divonis 4 bulan penjara. Jaimas didakwa pasal 351 1 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, JPU menuntut Jaimas dihukum 7 bulan penjara.

Untuk diketahui, sebuah video yang menampilkan seorang pelatih renang menendang guru wanita olahraga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Adapun peristiwa tersebut terjadi di kolam renang Sabty Garden, Kisaran Barat pada Jumat (2/8) lalu.

Korban bernama Asliani Siregar dalam video tersebut terlihat mendapat empat kali tendangan dari pelaku hingga membuatnya pingsan dan tercebur masuk ke dalam kolam. Korban kemudian ditolong oleh penjaga kolam.

Adapun penganiayaan ini berawal dari perselisihan tarif harga melatih renang antara keduanya.

"Saya sudah 3 tahun melatih di Kolam Sabty, dan Ibu Asliyani 2 tahun. Di berjalannya waktu saya mengetahui ibu itu membuat peraturan dua gaya (melatih renang) 500 (ribu) sementara saya satu gaya 500," ujar Jaimas saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Asahan beberapa waktu lalu.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads