Seorang guru SD di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial M dilaporkan ke polisi oleh orang tua dari salah seorang muridnya. Laporan itu diduga karena guru itu melakukan kekerasan kepada muridnya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan membenarkan soal laporan kepada guru itu. Laporan masuk ke polisi pada 7 September 2024.
"Sebenarnya laporan masuk sudah 7 September kemarin. Tetapi memang baru sekarang ini (ramai)," kata Arif saat ditemui di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10/2024), melansir detikJateng.
Polisi yang mendapatkan laporan menyelidiki hal tersebut. Di tengah proses penyelidikan, polisi juga memediasi kedua belah pihak namun berjalan buntu di awal mediasi.
"Mediasi yang pertama belum membuahkan hasil. Makanya ini mau ada mediasi lagi. Untuk yang uang Rp 30 juta kami tidak tahu karena kami tidak ikut dalam mediasi itu," tuturnya.
Dugaan kekerasan terhadap siswa itu kemudian menemui titik temu. Wali murid sebagai pelapor mencabut laporannya dan sepakat berdamai dengan guru dari anaknya itu.
Kesepakatan damai terjadi setelah kembali dilakukan mediasi yang dilakukan di Mapolres Wonosobo. Mediasi yang dihadiri oleh inisial AS sebagai wali murid sekaligus pelapor dan guru inisial M yang merupakan terlapor.
Dalam mediasi tersebut juga dihadiri Ketua PGRI Kecamatan Wonosobo Rohmat dan Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
"Saya mencabut laporan demi kebaikan bersama saja. Hari ini harus selesai dengan baik dan tentu saja sudah merepotkan pihak kepolisian kita juga sudah merepotkan pemerintah Wonosobo. Kita ingin Wonosobo hebat tapi kenapa ada kasus ini," ujar AS usai mediasi di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10).
Artikel ini sudah tayang di detikJateng, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)